Pengertian Teori Trias Politica
Pengertian Teori Trias Politica
Pengertian Trias Politica adalah teori yang membagi kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ajaran dari Teori Trias Politica ini bertentangan dengan kekuasaan raja pada zaman Feodalisme dalam abad pertengahan.
Pada zaman itu yang memegang kekuasaan dalam negara ialah seorang raja, yang membuat sendiri UU, menjalankannya dan menghukum segala pelanggaran atas UU yang dibuat dan dijalankan oleh raja tersebut.
Setelah pecah revolusi Perancis pada tahun 1789, barulah paham mengenai kekuasaan yang tertumpuk di tangan raja menjadi lenyap. Pada saat itu timbul gagasan baru mengenai pemisahan kekuasaan yang dipelopori oleh Montesquieu.
Yang membagi kekuasaan negara menjadi 3 kekuasaan yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat UU).
2. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan UU).
3. Kekuasaan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi dan mengadili).
Meski tidak sepenuhnya, namun Indonesia juga menerapkan prinsip Trias Politika secara implisit. Pembagian kekuasaan di Indonesia juga terbagi menjadi tiga fungsi, yakni fungsi eksekutif, fungsi legislatif, dan fungsi yudikatif atau kehakiman. Hal-hal mengenai peraturan kekuasaan telah diatur dalam UUD 1945 selaku landasan konstitusi utama di negara Indonesia.
Lembaga tinggi negara seperti Presiden (eksekutif), MPR, DPR, DPR (legislatif), serta MK, MA dan KY (yudikatif) telah diberikan kekuasaannya lewat UUD 1945.
Adapun hal-hal mengenai fungsi dan ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga-lembaga tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan, asalkan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
1. Eksekutif
Kekuasaan eksekutif merupakan lembaga yang melaksanakan undang-undang. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang kepala negara, bisa berupa presiden, perdana menteri, atau raja.
Selain menjalankan undang-undang, kekuasaan eksekutif juga memiliki kewenangan di bidang diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, dan militer.
Dalam menjalankan kekuasaan eksekutif ini, presiden selaku kepala negara dibantu oleh wakil presiden, para pejabat dan menteri-menteri dalam kabinet, sesuai yang diatur dalam undang-undang.
2. Legislatif
Kekuasaan legislatif merupakan lembaga yang berwenang dalam membuat dan menyusun undang-undang. Kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen yang menjadi perwakilan rakyat. Selain kekuasaan membuat undang-undang, kekuasaan legislatif berwenang mengawasi dan meminta keterangan pada kekuasaan eksekutif.
Adanya kekuasaan legislatif juga berfungsi untuk membatasi kekuasaan eksekutif atau presiden, sehingga presiden tidak bisa sewenang-wenang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
3. Yudikatif
Kekuasaan yudikatif merupakan lembaga yang memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hukum yang berlaku pada negara tersebut.
Lembaga yudikatif dibentuk sebagai alat penegakan hukum, hak penguji material, penyelesaian penyelisihan, hak mengesahkan peraturan hukum atau membatalkan peraturan apabila bertentangan dengan dasar negara.
Fungsi kekuasaan yudikatif penting untuk memutus pelanggaran hukum yang terjadi dalam struktur ketatanegaraan, termasuk juga menyelesaikan sengketa dan perselisihan lainnya.