Materi Kuliah Proses Legislasi di Indonesia
Sumber Materi: Dr. Aos Kuswandi, Drs., M.Si
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Islam 45 Bekasi
Email aos_kuswandi@yahoo.com
Sumber Materi: Dr. Aos Kuswandi, Drs., M.Si
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Islam 45 Bekasi
Email aos_kuswandi@yahoo.com
Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
Legislasi dalam arti luas meliputi legislasi dalam arti sempit merupakan proses dan produk pembuatan undang-undang (the creation of general legal norm by special organ), dan regulasi (regulations or ordinances). Legislasi dalam arti luas termasuk pula pembentukan Peraturan Pemerintah dan peraturan-peraturan lain yang mendapat delegasian kewenangan dari undang-undang (delegation of rule making power by the laws).
Dalam proses legislasi pembentukan undang-undang (legislative act, parliament act, Act of Parliament) melibatkan badan perwakilan. Fungsi legislasi dilakukan oleh badan legislatif baik secara sendiri-sendiri atau “together with the head of State).
terimakasih min
BalasHapusSama-sama 😊
Hapus