1mCxhOPmzFiNEIpJMVgyT0jntM7NPqtCp3CuMVFe

Translate to

Arabic Arabic Chinese (Simplified) Chinese (Simplified) English English Indonesian Indonesian Russian Russian

Reformasi birokrasi di era revolusi industri 4.0

Reformasi Birokrasi di Era Revolusi Industri 4.0
Reformasi Birokrasi di Era Revolusi Industri 4.0

Perkembangan teknologi informasi dengan berbagai inovasi teknologi informasi telah mengakibatkan perubahan global antara lain berupa perubahan lingkungan strategis sosial dan politik. Oleh karena itu, reformasi birokrasi sejalan revolusi industri 4.0 perlu dilakukan pemerintah. Pemerintah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan publik berbasis digital untuk memudahkan pelayanan sehingga menjadi lebih efisien dan efektif.

Pemerintah perlu melakukan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara agar menjadi profesional dalam pelayanan publik berbasis digital; dan perluasan akses teknologi informasi kepada warga masyarakat agar lebih banyak menikmati manfaat dari teknologi informasi.

Dalam rangka pelayanan publik berbasis digital di Indonesia, maka pemerintah dituntut untuk mengarah ke pelayanan berbasis digital. Ketersediaan informasi oleh pemerintah kenyataannya belum sesuai harapan masyarakat. Masyarakat Indonesia sudah mulai mengarah ke era digital. Masyarakat bisa mengakses informasi mengenai perkembangan politik, ekonomi, kinerja pemerintah dan mengakses pelayanan publik (Barsei, 2018).

Reformasi Birokrasi dalam rangka pelayanan publik bermula dari adanya permasalahan birokrasi. Permasalahan pelayanan publik belum dapat mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat dan belum memenuhi hak-hak dasar warga negara/ penduduk. Penyelenggaraan pelayanan publik belum sesuai dengan harapan bangsa berpendapatan menengah yang semakin maju dan persaingan global yang semakin ketat (Peraturan Presiden Nomor 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi). Permasalahan tersebut perlu diatasi dengan melakukan reformasi birokrasi dalam pelayanan publik di era revolusi industri 4.0 dengan melakukan inovasi pelayanan publik berbasis digital.

Reformasi Birokrasi di sektor pelayanan publik perlu ditunjang dengan aparatur sipil negara yang profesional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, maka dilakukan reformasi birokrasi melalui manajemen aparatur sipil negara untuk menghasilkan pegawai aparatur sipil negara yang profesional. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka setiap pegawai negeri sipil mempunyai hak untuk mengembangkan kompetensinya. Pengembangan kompetensi diperlukan terutama dalam rangka menghadapi pelayanan publik berbasis digital di Indonesia pada era revolusi industri 4.0.
Revolusi industri 4.0 dapat berdampak positif dan negatif.

Pertama, dampak positif era digital, antara lain: 
(1) Informasi yang dibutuhkan dapat lebih cepat dan lebih mudah dalam mengaksesnya; 

(2) Tumbuhnya inovasi dalam berbagai bidang yang berorentasi pada teknologi digital yang memudahkan
proses dalam pekerjaan kita; 

(3) Munculnya media massa berbasis digital, khususnya media elektronik
sebagai sumber pengetahuan dan informasi masyarakat; 

(4) Meningkatnya kualitas sumber daya manusia melalui pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; 

(5) Munculnya berbagai sumber belajar seperti perpustakaan online, media pembelajaran online,diskusi online; 

(6) Munculnya e-bisnis seperti toko online yang menyediakan berbagai barang kebutuhan dan memudahkan mendapatkannya.

Kedua, dampak negative era digital yang harus diantisapasi dan dicari solusinya untuk menghindari kerugian, antara lain: 
(1) Ancaman pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) karena akses data yang mudah dan menyebabkan orang plagiatis akan melakukan kecurangan; 

(2) Ancaman terjadinya pikiran pintas dimana anak- anak seperti terlatih untuk berpikir pendek dan kurang konsentrasi; 

(3) Ancaman penyalahgunaan pengetahuan untuk melakukan tindak pidana seperti menerobos sistem perbankan, dan lain-lain (menurunnya moralitas); 

(4) Tidak mengefektifkan teknologi informasi sebagai media atau sarana belajar, misalnya seperti selain men-download e-book, tetapi juga mencetaknya, dan lain-lain.

Conclusion:
Government of Indonesia in digital-based public service in industrial revolution 4.0 required to develop the competence of state civil apparatus to become professionals. Information technology that is developing at this time has resulted in changes in the strategic environment, so it needs bureaucratic reform. 

Online systems and robotics digital-based are used to support fast services. But the digital system has caused problems in reducing labor. Therefore, it is necessary to study digital-based public services in Indonesia in the industrial revolution 4.0.

Related Posts
Randa Septa Saputra
I am an Indonesian student majoring in governmental science. I studied at 45 Islamic universities in Bekasi

Related Posts

2 komentar

thank you for visiting this blog